Kamis, 26 Maret 2009

TANGGUNG JAWAB BESAR NAGARI ADAT

HEADLINE

Tepat tanggal 6 maret 2009 minggu lalu Nagari Muaro Paiti resmi sebagai pelaksana program nagari adat. Bukanlah Hal yang mudah bagi Nagari Muaro Paiti Untuk dapat mendapatkan prestasi di lingkungan kabupaten limapuluh kota. Nagari Adat di canangkan dengan tujuan dan tekat untuk mencapai masyarakat madani. harapan ini tentunya sesuai dengan harapan serluruh anak nagari di muaro paiti. pasca penerapan UU no 5 Tahun 1979 tentang sistim pemerintahan desa membuat Nilai Nilai dasar Adat minangkabau menjadi melemah. hal ini sangat membahayakan bagi kelestarian adat minangkabau yang terbukti telah membesarkan tokoh tokoh masyarakat yang intelektual dan di identikkan sebagai masyarakat perantau. kekentalan adat minang membuat dan membentuk nilai budaya yang kuat dan cerdas di kalangan orang minang, terutama pada saat kejayaan surau di nagari. pada saat itu cendikia yang cerdas merupakan hasil didikan surau sumatera barat.

Perubahan sosial pemerintahan di nagari - Nagari pasca penerapan UU No 5 tahun 1979 tentang sistimpemerintahan desa membawa masyarakat minang menjauh dari esensi (keutamaan) adat minangkabau. jika kita analisa dari penerapan undang undang ini merupakan kesalahan yang sangat besar pada pemerintahan orde baru yang mesti di bayar dengan mahal oleh masyarakat minang termasuk Nagari Muaro Paiti. kerugian terbesar adalah pada pewarisan adat kepada anak kemanakan di nagari. selama pemerintahan desa masyarakat minang disibukkan dengan berbagai kebijakan pemerintah yang sentralistik tanpa mempertimbangkan keinginan dan kebutukan masyarakat daerah, dan akibatnya efek dari pembangunan tidak tampak di nagari. Dengan trend kebijakan mewajibkan untuk sekolah di intitusi formal seperti dekolah dasar sampai pada perguruan tinggi membulat generasi muda lalai untuk mempelajari adat mereka sendiri.

fenomena yang menyedihkan yang harus diperhatikan oleh kalangan adat, ninik mamak, cadiak pandai, alimulama, dan institusi adalah ketidak tahuan, ketidak pahaman, dan ketidak pedulian anak nagari terhadap adat istiadat minang. boleh kita menanyakan pada anak kita yang kita bangga karena mereka berprestasi di sekolah, apakah anak kita tahu dengan kato nan ampek??? apakah mereka tahu dengan prinsip adat basandi syara`, syara` basandi kitabullah?? dan banyak lagi yang harus kita evaluasi pemahaman anak nagari akan adat mereka. ketika program nagari adat di pikul oleh nagari muaro paiti maka seluruh `generasi tua `(generasi yang pernah mengalami dan melaksanakan pemerintahan nagari sebelum tahun 1979) harus berpartisipasi untuk mengatasi persoalan ini.

semua potensi yang ada di nagari Muaro Paiti saat sekarang ini harus di maksimalkan sebagai solusi mewujudkan nagari adat yang bisa dijadikan contoh penerapan balaik kanagari. contohnya adalah memaksimalkan fungsi KAN, dan lembaga lembaga yang ada di struktur pemerintahan Nagari seperti yang tertera pada peraturan daerah termasuk karang taruna. Untuk permasalahan pendidikan adat mesti digalakkan di sekolah-sekolah, dan perlunya kembali mengaktifkan surau (yang dulunyo tampek baraja, diskusi, jo tampek lalok anak bujang). Potensi yang besar juga terletak pada `organisai mahasiswa dan pelajar anak nagari`, yang mana mahasiswa dan pelajar yang kreatif dan inovatif sebagai tonggak yang akan memegang tampuk pemerintahan kelak. jika kita analisa urgenitas (pentingnya) organisasi ini adalah sebagai lembaga kontrol, media pendidikan, media aplikasi ilmu, memupuk primordialisme dan yang terpenting adalah memupuk, membangun `soft skill` seperti membangun mental yang kuat bagi anak nagari. tak terkecuali pada pendidikan adat; contoh nyata ketika di parantauan anak nagari terpisah dari lingkungan adat, sehingga akan menimbulkan pertanyaan dari mana mereka mengetahui dan memahami adat mereka? jawabanya ada pada HIMAPEMUPA yang bisa di jadikan sebagai media untuk membimbing dan menginternalisasikan adat walaupun mereka di parantauan. dan selayaknya pulalah semua elemen mesyarakat adat menfasilitasi dan mendukung organisasi ini dengan optimal. (S-J)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar