Selasa, 10 Maret 2009

Golput Haram, Rokok Makruh-Haram




Baru saja MUI keluarkan fat-wa yang agak sensitif. Ketua Ko-misi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan, ulama sepakat memutuskan gol-put/Golongan Putih (sebutan bagi yang tidak ikut memilih) hukumnya haram. Bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan teta-pi pemilih memutuskan Golput hu-kumnya haram. “Dalam Islam, me-milih pimpinan itu wajib, asalkan pimpinan yang dipilih itu memenu-hi persyaratan,” kata Gusrizal. (Sumber: Tempo Interaktif)
Sementara itu, Wakil Ketua Ko-misi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ali Mustafa Ya’qub menjelas-kan, ijtimak ulama memutuskan me-rokok hukumnya ’’dilarang’’, yakni antara haram dan makruh. Maksud-nya, hukumnya “makruh” bagi orang-orang pada umumnya, tetapi haram bagi orang tertentu atau dalam kea-daan tertentu.
Yang diharamkan merokok ada-lah “ibu-ibu hamil, anak-anak, di tem-pat umum, dan pengurus MUI,” kata-nya di aula Perguruan Dinniyah Put-ri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Padang Panjang, Ahad (25/1). Mak-ruh itu sendiri terdiri dari dua ma-cam: [1] makruh yang dekat dengan halal dan [2] makruh yang dekat de-ngan haram. Dalam fatwa MUI ini, hukum rokok adalah makruh yang dekat dengan haram.)
Seandainya hasil ijtihad mereka itu benar dalam pandangan Allah, pahalanya dua. Kalau salah, paha-lanya satu. Nah, kalau Allah saja menghargai hasil ijtihad dengan pa-hala, tidakkah kita mestinya juga menghargai hasil ijtihad itu?*
(Http://shodiq.com/)


Benarkah Merokok Haram?

Meski tidak ada ayat Alqu-ran dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram.
Rokok, kata Quraish, memi-liki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu ti-dak sesuai dengan tujuan kebe-ragamaan.
Padahal tujuan keberaga-maan adalah memelihara kese-hatan, akal, harta benda, dan kehormatan. "Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya buruk, je-las dilarang. Jika tidak terlalu, is-tilahnya makruh atau tidak dise-nangi," kata dia.
Dalam perkembangan de-wasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyata-kan, merokok bisa mengganggu kesehatan. "Bahkan perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok," kata dia.
Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada ke-canduan dan agama tidak me-restui adanya kecanduan. "Berdasarkan pertimbangan itu-lah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok ha-ram. Saya sendiri menilai cende-rung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye anti rokok yang meli-batkan semua pihak," kata dia.
Selain itu, aturan merokok juga harus makin diperketat. "Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak terlalu tegas," kata Quraish.* (Umi/asy) http://salimsuharis.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar