Selasa, 10 Maret 2009

dicemaskan suara tidak sah




Komisi Pemilihan Umum (KP-U) membagi tiga kategori penilaian sah atau tidak sah sebuah surat suara pada pemilu 2009. Ketiga ka-tegori penilaian tersebut yakni, surat suara yang dinyatakan sah, tidak sah, dan surat suara yang dianggap sah, saat ini mulai disosialisasikan secara masiv kepada para pemilih maupun penyelenggara pemilu.
Surat suara dinyatakan sah apa bila ditemukan beberapa unsur. Yai-tu; tanda centang (contreng) hanya ditemukan satu kali pada surat sua-ra, pada kolom nama parpol; atau kolom nomor urut calon; atau kolom nama caleg. Hal ini sesuai pasal 153 ayat 1 UU Nomor 10/2008 yang menyebutkan, pemberian suara untuk pemilu anggota DPR/DPRD/ DPRK/DPD dilakukan dengan mem-beri tanda centang (tanda betul) satu kali pada surat suara
Sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah apabila ditemu-kan ada dua tanda centang dalam kertas suara. Misalnya setelah men-centang kolom nama calon, pemilih juga mencetang kolom partai lain. Atau setelah mencetang nama calon, kemudian mencetang lagi kolom par-tai lain. Atau setelah mencentang no-mor urut calon, kemudian juga men-centang lagi kolom nama calon lain.
Surat suara juga dinyatakan ti-dak sah apabila ditemukan tanda centang tiga kali, pada nomor urut calon, kolom nama caleg, dan kolom lambang partai.
Selain itu, bentuk suara tidak sah juga dapat dilihat bila dalam surat suara ditemukan tanda centang di luar nama kolom lambang partai, kolom nomor urut caleg dan kolom nama caleg, serta sudut tanda “V” berada di luar ketiga kolom tersebut. “Kalu ada petugas menemukan ben-tuk surat suara seperti ini maka, sua-ra itu tidak sah
Surat suara yang dianggap sah
Selain kedua bentuk penilaian di atas, KPU juga menetapkan satu pe-nilaian lagi, yakni surat suara yang dianggap sah. Suarat suara yang dianggap sah ini adalah, bila dalam surat suara ditemukan ada tanda garis miring (/) baik dalam kolom lambang partai, atau; kolom nomor urut atau; kolom nama caleg. Tapi, titik awal penandaan tersebut harus berada dalam kolom nama partai, atau; kolom nomor urut, atau; kolom nama caleg. Suara yang tercoblos juga dianggap sah. Baik tanda cob-osnya itu berada di lambang partai, atau; di kolom nomor urut, atau; di kolom nama caleg.
Dari beberapa kali diadakan simulasi di beberapa kota di Indo-nesia, sangat banyak sekali terdapat kesalahan atau suara yang tidak sah. Dengan uraian di atas diharap-kan bisa jadi perhatian bagi masya-rakat Muaro Paiti, hingga nantinya tidak ada lagi yang salah dalam mencontreng, karena kesalahan berakibat suara kita hangus (tidak sah).*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar