Selasa, 23 Juni 2009

Mardinas Dinilai Melakukan Pembohongan Publik

SOAL PENGANTEN YANG BELUM DAPATKAN NA
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Rajab Dt Bosa dan Ketua Kerapatan Adat Na-gari (KAN) Hassaruji Dt Bandaro Mela-yangkan surat kepada redaksi POS-METRO dan Buletin Himapemupa, pe-rihal Klarifikasi pemberitaan POSMET-RO edisi Jum'at(5/6).
Surat Bamus Muaro Paiti tertanggal 13 juni 2009 Nomor 05/II/Bamus MP/ VI/2009 itu meminta agar berita POS-METRO dengan judul "Empat Calon Pasangan Penganten Nasibnya Terka-tung-katung" Diklarifikasi agar tidak ber-dampak negatif dalam tatanan kehidu-pan masyarakat setempat.
Saking pedulinya warga Muaro Paiti untuk menjernihkan persoalan tersebut, maka surat yang dikirim Bamus itu dibu-buhi tanda tangan Ompek Suku Nagari Muaro Paiti, KAN yang juga didukung sepe-nuhnya oleh alim ulama, cerdik pandai, pe-merintah nagari, bundo kanduang, LPM. Dalam surat tersebut dikatakan tatanan kehidupan masyarakat Muaro Paiti perlu kami jelaskan, Peraturan Nagari Nomor 6, Tahun 2008 tentang Kebulatan Mufakat Tertinggi
Nagari Muaro Paiti, Sebagai wujud dari nagari adat yang telah dicanangkan oleh bu-pati tanggal 6 maret 2009. Dinyatakan, Bah-wa surat berharga seperti Surat Nikah (NA) dan sebagainya ditandatangani oleh niniak mamak sebelum ditandatangani oleh wali nagari. Dalam hal ini, wali nagari telah me-laksanakan peraturan nagari sesuai dengan peraturan nagari yang telah ditetapkan dan telah disosialisasikan kepada seluruh masya-rakat.
Wali nagari tidak pernah mempersulit pe-ngurusan model NA bagi masyarakat, asalkan masyarakat yang bersangkutan tidak dalam permasalahan dalam nagari.
Madinas Dt Rajo Gindo dan Syahril Dt P Jelo Telah melakukan pembohongan publik karena yang bersangkutan adalah warga masyarakat biasa. Dia bukanlah niniak mamak dan datuak (bergelar datuk) dalam nagari Muaro Paiti. Dia adalah oknum yang telah memboikot pengu-rusan model NA calon penganten.
"Bahwa untuk menanda tangani model NA atas nama Rince dan Roza melalui niniak mamak yang diakui dalam nagari Muaro Paiti. Sementara, Mardinas dan Syahril ingin me-ngambil alih peran niniak mamak Muaro Paiti," tulisnya dalam surat itu.(nur)

*Dikutip Dari Koran Posmetro Edisi Sabtu 20 Juni 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar