Kamis, 11 Juni 2009

Empat Calon Penganten Nasibnya Terkatung Katung

Baru kali ini kita mendengar, Wali Nagari enggan keluarkan NA (surat nikah-red). Berita "buruk" ini terjadi di jorong Koto Tinggi, kenagarian Muaro Paiti, kecamatan Kapur IX, kabupaten Limapuluh Kota, 4 orang warga setempat yang merupakan calon penganten, nasibnya terkatung- katung lantaran Wali Nagarinya ogah mengeluarkan NA.
Padahal calon penganten yang berinisial "ER" (25) yang bakal menikah dengan pasa-ngan pilihannya berinisial "AP" (31) sudah mendapatkan rekomendasi dari BP4 (Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) kecamatan Kapur IX, begitu juga dengan pasangan "RFY" (18) - "ZH" (24).
Atas keputusan Wali Nagari yang tidak mau mengeluarkan NA itu, mamak 2 peng-hulu calon penganten itu mengadukan nasibnya kepada penasehat hukum (PH) daerah Setia Budi SH MH, Rabu (3/6), karena dia tidak paham dengan hukum dan adat istiadat serta kebijakan pemerintah. Begitu juga belum pernah terjadi di dunia ini aparat pemerintah mempersulit warganya yang akan menikah. Seperti yang dituturkan Mardinas Dt.Rajo Gindo (59), Darius Malin Kojan (50) dan Syahrial Dt. Paduko Jelo (58) ke-pada koran Posmetro Padang, Rabu (3/6) di kan-tor pengacara Setia Budi SH MH, dia merasa ku-rang senang terhadap tindakan Wali Nagari yang tidak mau mengeluarkan NA tersebut. Padahal, keponakannya akan menikah dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Kenapa kami harus mengadu kepada orang yang mengerti hukum, karena kami dibuat seperti bola. Janji untuk mengeluarkan NA itu dari hari Jumat ke Sabtu, dan dari Sabtu ke Selasa, begitu-lah seterusnya. Setelah kami usut kenapa pihak pemerintah di tingkat nagari ini sulit mengeluarkan NA keponakan kami, kami pun bingung dan mera-sa aneh."jelas Mardinas.
Merasa kurang puas terhadap pelayanan di nagari, kami teruskan kepada Camat dan Camat pun merasa heran serta memanggil Wali Nagari beserta perangkatnya, jawaban Wali Nagari ke Camat itu pun mengherankan dan Camat meminta untuk diselesaikan dengan baik.
Setelah kami menunggu dan menyusul surat NA itu, kami pun jadi lelah, Wali Nagari tetap saja tidak mau mengeluarkannya, dengan alasan ada urusan dengan ninik mamak yang harus diselesai-kan. inilah yang membuat kami tambah bingung, kok persoalan ninik mamak dikaitkan- kaitkan dengan pengurusan NA keponakan kami.
"Dengan kerasnya peraturan wali nagari dan enggannya dia mengeluarkan NA itu, tentu kami ku-rang senang dan jelas akan menelantarkan anak dan keponakan kami untuk melanjutkan pernikahannya. Dan kami jelas tidak terima, dicampur-adukkan anta-ra urusan pemerintah dengan urusan adat dan uru-san niniak mamak," ujar M Dt Rajo Gindo yang dia-mini S Dt. paduko Jelo dan Darius Malin Kojan.
Wali Nagari Muaro Paiti, Edarman ketika dikon-firmasikan Posmetro Padang via telepon genggam-nya menyebutkan, dengan tidak maunya pihak naga-ri mengeluarkan NA itu karena sudah merupakan ke-putusan niniak mamak.
"Persoalan Ninik Mamak harus diselesaikan dahulu, baru kita keluarkan NA-nya,' jelasnya.
Ketika ditanya apa hubungannya antara persoalan ninik mamak dengan pemerintah, Edarman menga-takan urusannya panjang dan harus diselesaikan oleh mamak yang akan menikahkan keponakannya.
"Kami tidak takut, walaupun persoalan ini diangkatnya kemana saja," tantang Edarman.(nur)
*Dikutip dari Koran Posmetro Padang, terbitan jumat, 5 juni 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar