Kamis, 11 Juni 2009

Ketegasan Hukum Adat Sangat Penting

Seperti yang diberitakan pada harian Posmetro edisi Jumat, 5 juni 2009, men-jelaskan bahwa empat calon pengantin nasibnya terkatung katung. Penerapan Balaik kanagari di Muaro Paiti mendapat ujian. Ketegasan sikap dari Wali Na-gari merupakan sebuah wujud konsistensi dari Nagari Muaro Paiti untuk mene-gakkan Adat Minangkabau. Tetapi mengapa keputusan tersebut di anggap sebagai hal yang buruk dan merupakan sebuah kesalahan dari Wali Nagari ?
Ini patut kita pertanyakan lagi, Apakah ini merupakan sebuah kesalahan Wali Nagari yang melaksanakan keputusan ninik mamak atau sebaiknya? Kita sebagai masyarakat adat sudah semestinya memahami adat dan peraturan yang ada di nagari. Permasalahan ini disinyalir terkait pada sengketa di tingkat ninik mamak, dan Wali Nagari meminta sengketa ini segera di selesaikan. Sebenarnya permasalahan ini tidak perlu terjadi ketika Mamak memikirkan kaumnya. Saat seorang mamak melakukan sebuah kesalahan maka akan berdampak pada anak kamanakan mereka sendiri. Walau bagaimanapun manusia hidup didalam masyarakat yang memiliki adat istiadat.
Ketika seseorang atau sekelompok orang tidak mampu mengikuti adat maka akan ada konsekwensi yang di terima, dan bahkan bisa kehilangan haknya sebagai anggota masyarakat. Seperti tidak mendapatkan izin untuk menikah, tidak mendapatkan KTP, atau dikucilkan dalam lingkungan. Permasahan ini hendaklah menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tetap menjaga wibawa adat dengan menegakkan peraturan adat dan persatuan kuat antar pasukuan-pasukuan yang ada. seperti orang bijak berkata "jansampai tunggak pulo yang mambaok roboh". Iksan MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar