Kamis, 02 April 2009

Detik Pemilu dan Quick Count



Seperti yang diberitakan antara 17 maret 2009 bahwa Mahkamah Konstitusi Menggelar sidang pleno uji materil Undang-Undang pemilu tentang larangan publikasi perhitungan cepat ( Quick Qount ) hasil pemilihan umum. Agenda pada sidang tersebut adalah untuk mendengar keterangan pemerintah, Dewan perwakilan Rakyat, dan saksi ahli dari penggugat. Perhitungan cepat (Quick Qount) adalah sebuah penelitian kuantitatif yang menghitung hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum secara cepat dengan menggunakan sampel. Penelitian ini di sesuaikan dengan kaedah ilmiah layaknya sebuah ilmu pengetahuan yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah pula. Untuk pengambilan sampel dan pengolahan data murni menggunakan metode statistik dan memiliki standar tinggkat kesalahan tertentu.

Untuk pemilihan umum 9 april mendatang KPU mengeluarkan Undang Undang Pemilu Pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307. Pasal pasal itu mengatur bahwa pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu. Pengumuman hasil perhitungan cepat baru boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara. Artinya bahwa hasil perhitungan cepat hanya boleh disiarkan setelah sehari pemilihan umum. Ketika undang undang ini dikeluarkan, mendapat pertentangan dari pihak akademisi dan dari lembaga survey (asosiasi Peneliti Opini Publik) yang ada di Indonesia karena anggapan bahwa peraturan tersebut telah melanggar undang undang dasar 1945 pasal 28. Saat sekarang permasalahan ini masih menjadi polemik hingga saat ini Mahkamah konstitusi belum mencabut peraturan KPU tersebut.

Latar belakang KPU mengeluarkan Peraturan ini merujuk pada pilkada Jawa timur yang mana hasil perhitungan cepat yang disiarkan, mendapatkan hasil yang berbeda dari pada perhitungan suara manual. Akibat perbedaan ini terjadi kenaikan suhu politik di propinsi tersebut. Jika kita parhatikan permasalahan ini keputusan KPU tersebut ada benarnya, karena untuk meminimalisir resiko konflik setelah pelaksanaan pemilu. Hal penting yang perlu dipetik dari permasalahan ini adalah ketika di nagari muaro paiti di laksanakan pemilihan umum konsekuensi harus diterima oleh peserta. Menang dan kalah itu biasa (memang harus ada yang kalah dan menang). Saat perhitungan suara Cepat (Quick Qount di umumkan untuk sementara kita jangan sedih atau bergembira dulu( menahan diri), karena hasil perhitungan suara secara manual lebih memiliki kekuatan hukum. Semoga kita dapat menjaga hubungan yang harmonis di Nagari walaupun pemilu telah berahir nanti (amin). Ikhsan MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar